Bandar Lampung (Terdidik.id) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung terus memperkuat fungsi pengawasan demi memastikan masyarakat menerima pelayanan publik yang prima dan bebas dari penyimpangan. Upaya nyata ini terlihat saat Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Reza Berawi menghadiri langsung agenda strategis Penyerahan Opini Ombudsman Republik Indonesia (RI) terkait Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025.
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung menggelar acara penting ini di Balai Keratun Lantai III, Kantor Gubernur Provinsi Lampung, pada Senin (9/2/2025).
Kehadiran lembaga legislatif dalam forum bergengsi tersebut bukan sekadar pemenuhan undangan formalitas semata. Reza Berawi menegaskan bahwa partisipasi DPRD merupakan wujud nyata pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap jalannya roda pemerintahan daerah.
DPRD memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan seluruh aparatur penyelenggara negara memberikan pelayanan publik yang berpegang teguh pada prinsip akuntabilitas, mengedepankan transparansi, serta mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat Lampung berhak mendapat jaminan kemudahan akses layanan yang cepat, tepat, dan terhindar dari praktik pungutan liar.
Forum evaluasi kinerja pelayanan publik ini mengumpulkan berbagai pemangku kepentingan utama di Provinsi Sai Bumi Ruwa Jurai. Wakil Gubernur Lampung hadir secara langsung untuk memberikan arahan sekaligus membuka acara secara resmi. Selain itu, Pimpinan Pusat Ombudsman RI, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Lampung, jajaran Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Lampung, hingga pimpinan instansi vertikal turut meramaikan ruang pertemuan. Mereka semua berkumpul dengan satu visi yang sama, yakni membedah kualitas pelayanan birokrasi dan mencari solusi atas berbagai keluhan warga.
Penyelenggara mengawali rangkaian acara dengan mengajak seluruh tamu undangan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya secara khidmat. Peserta kemudian mendengarkan Mars Ombudsman dan memanjatkan doa bersama. Sebagai pengantar diskusi yang komprehensif, panitia menayangkan video rangkuman (highlight) yang memperlihatkan potret nyata hasil evaluasi Opini Ombudsman RI.
Tayangan ini memberikan gambaran visual mengenai capaian dan tantangan pelayanan publik yang masih membayangi berbagai instansi pelayanan dasar. Setelah itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung serta Pimpinan Pusat Ombudsman RI bergantian memberikan sambutan dan memaparkan temuan lapangan mereka.
Tim Ombudsman kemudian membagikan hasil penilaian opini tersebut secara bertahap kepada masing-masing instansi terkait. Mereka memulai penyerahan dari tingkat Pemerintah Provinsi, lalu melanjutkan ke jajaran Pemerintah Kabupaten/Kota, hingga menyentuh tingkat Kementerian dan Lembaga.
Tim penilai Ombudsman tidak hanya menyoroti kinerja pemerintah daerah, tetapi juga mengevaluasi standar layanan pada Kepolisian Resor (Polres) tingkat Kabupaten/Kota, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, Lembaga atau Balai Pemasyarakatan, serta Kantor Imigrasi yang beroperasi di wilayah Provinsi Lampung. Semua instansi tersebut wajib mempertanggungjawabkan kualitas pelayanan publik yang mereka berikan selama ini.
Hasil Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik ini berfungsi sebagai instrumen evaluasi yang sangat krusial bagi seluruh pelayan masyarakat. Melalui perolehan opini tersebut, Ombudsman mendesak setiap instansi agar tidak cepat puas diri. Mereka harus terus membenahi sistem birokrasi yang berbelit, meningkatkan standar operasional layanan, dan memperkuat pengawasan internal guna mencegah terjadinya maladministrasi sejak dini.
Menyikapi hasil penilaian ini, DPRD Provinsi Lampung kembali menegaskan komitmen kuatnya. Anggota dewan akan terus mengawal setiap rekomendasi perbaikan dari Ombudsman dan mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), sehingga masyarakat Provinsi Lampung dapat menikmati standar layanan publik yang semakin berkualitas dari waktu ke waktu. (Rls)












