Ihwal Ijazah: Sialnya Aries Sandi Bukan Anak Presiden

Umar Robbani
WNI

Melalui Putusan MK No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti kepemilikan ijazah SMA sederajat dari Gibran Rakabuming Raka. Putusan itu secara tak langsung membuka peluang Wakil Presiden (Wapres) RI itu tidak memenuhi syarat dalam pencalonan Wapres pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Namun, putusan tersebut tidak serta merta membuat MK menggugurkan Gibran.

Gugatan yang diajukan Denny Indrayana dan 11 pihak lainnya itu ditolak, meski bukti ijazah tak ditemukan. Dalihnya, gugatan yang dilayangkan mantan Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham) era Jokowi itu adalah gugatan jalur Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Sementara proses Pemilu saat ini telah usai dan menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenang, bukan lagi peserta Pemilu. Sehingga MK merasa tidak lagi berwenang untuk melakukan diskualifikasi dan menyarankan pemohon melanjutkan gugatan ke pihak berwenang.

Beda Bapak, Beda Nasib

Kasus menyoal ijazah ini juga dialami Aries Sandi Darma Putra usai Pemilihan Bupati (Pilbup) Pesawaran 2024. Sialnya dia bukan anak Presiden, hanya anak mantan Bupati Tulang Bawang, Abdurachman Sarbini. Pria yang juga pernah menjabat Bupati pada 2011-2015 itu gagal dilantik usai MK menyatakan dia tak memiliki ijazah setara SMA.

Padahal dalam rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara di Hotel Swiss Bell, Selasa (3/12/2024), KPU Pesawaran menyatakan Pasangan Aries Sandi – Supriyanto meraih 143.391 suara. Sementara lawannya Nanda – Antonius meraih 97.625. Bahkan Aries Sandi berhasil mendominasi di 10 dari 11 kecamatan, sementara lawannya, Nanda, hanya unggul di Kecamatan Tegineneng.

Hasil rekapitulasi itu kemudian digugat oleh pasangan Nanda Indira – Antonius ke MK. Gugatan itu terkait keabsahan ijazah SMA yang digunakan oleh Aries Sandi dalam pencalonannya. Kemudian MK menyatakan ijazah milik Calon Bupati nomor urut 01 itu tidak terdaftar. Aries Sandi diketahui hanya sekolah hingga kelas 2 di SMA Arjuna. Surat keterangan pengganti ijazah (SKPI) tertanggal 19 Juli 2018 yang dilampirkan pun dinyatakan cacat hukum secara materil oleh MK.

Padahal Aries Sandi memiliki ijazah asli S1 dari Universitas Saburai dan S2 dari Universitas Lampung (Unila). Sama seperti Gibran, bedanya dia anak Presiden ke-7 RI. Proses pembuktian bergulir lancar, gugatan paslon nomor urut 02 diterima. Lalu, melalui Putusan Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 MK mendiskualifikasi Aries Sandi dan menginstruksikan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Konstitusi Prosedural

Lain Aries, lain Gibran. Gugatan menyoal ijazah setara SMA Wapres kita itu, baru diajukan pada 10 September 2026, dan teregister seminggu kemudian. Sementara tahapan Pemilu sudah selesai seraya pelantikan Presiden dan Wapres terpilih pada 20 Oktober 2024.

Dalam proses persidangan MK menyatakan tidak menemukan bukti dokumen menjadi dasar penyetaraan pendidikan setara SMA. Putusan itu memang tidak secara langsung menunjukkan ijazah Gibran asli atau palsu. Namun putusan tersebut menunjukkan tidak ada bukti Gibran memiliki ijazah setara SMA. Sayangnya, putusan tersebut tidak serta-merta membatalkan putra sulung Jokowi itu duduk di kursi RI-2.

Selain pernyataan tidak menemukan kepemilikan ijazah, dalam putusan yang terbit pada 6 Oktober itu juga MK tidak menerima gugatan para pemohon. Penolakan itu sebab para pemohon tidak berwenang secara hukum mengajukan gugatan PHPU. Berdasarkan Pasal 7 (1) huruf b UU MK, Pasal 475 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dan Pasal 3 ayat (1) PMK nomor 2 tahun 2024, pihak yang berhak menggugat hasil melalui perkara PHPU adalah Capres dan Cawapres peserta Pemilu. Sementara 12 pemohon yang mengajukan gugatan tersebut adalah individu, organisasi kemasyarakatan, serta partai politik.

Lalu, MK juga menyatakan tidak bisa membatalkan pencalonan Gibran sebagai Cawapres, lantaran saat ini yang bersangkutan telah berstatus sebagai Wapres. Sementara proses PHPU hanya untuk membatalkan status pencalonan. Untuk memberhentikan Gibran dari jabatan wakil presiden harus melalui mekanisme yang berbeda.

Putusan MK tersebut menjadi penutup proses persidangan PHPU terkait gugatan ijazah Gibran Rakabuming oleh 12 pihak. Sekaligus menunjukkan negara kita sedang menjalankan konstitusi yang prosedural.

Menuntut Kepastian Hukum

Saya paham, di negara hukum semua ada mekanisme dan aturannya. Sehingga proses yang dijalani MK juga terbatas. Tapi putusan itu juga sekaligus menunjukan kelemahan kewenangan MK. Bahkan lembaga hukum penjaga konstitusi pun tak bisa memberikan kepastian hukum.

Persoalan ini harus memiliki solusi sebelum 2029. Apakah harus proses perkara PHPU hanya sebatas gelaran Pemilu? Apakah penggugat harus peserta Pemilu? Sementara proses Pemilu melibatkan seluruh masyarakat. Apakah adil jika hanya peserta Pemilu saja yang boleh menggugat?

Ibarat saya sedang meninggalkan rumah pulang kampung. Lalu ada orang yang memecahkan kaca jendela rumah saya. Tetangga saya melihat. Tapi dia tak bisa membawanya ke ranah hukum, sebab dia bukan pemilik rumah. Terlebih kejadiannya 2 bulan yang lalu. Padahal jika bisa, itu tentu akan memberikan keadilan bagi saya.

Lembaga penyelenggara dan pengawas juga mesti berkaca. Bisa-bisanya hajat sebesar Pemilu atau Pilkada ada rekayasa ijazah. Bukankah seleksi administrasi adalah tahap awal dalam proses pencalonan. Lalu kenapa setelah proses berjalan dan ada gugatan barulah ketahuan? Jika ada masalah yang terbukti seperti kasus Aries Sandi misalnya, penyelenggara dan pengawas haruslah juga dimintai pertanggungjawaban.

Atau karena anak Presiden?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *