Jakarta (Terdidik.id) – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membawa angin segar bagi puluhan ribu pendidik di tanah air. Melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru (PPG), pemerintah resmi memanggil 60.896 guru untuk mengikuti program PPG bagi Guru Tertentu Tahap 2 tahun 2026. Langkah strategis ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam mempercepat penuntasan sertifikasi guru secara nasional.
Direktur PPG, Ferry Maulana Putra, menegaskan bahwa para guru yang terpanggil telah lolos verifikasi persyaratan administrasi. Mereka tersebar dari berbagai wilayah, mulai dari pelosok Aceh hingga pedalaman Papua, bahkan mencakup satuan pendidikan Indonesia di luar negeri.
“Kami memanggil calon peserta ini sebagai wujud komitmen pemerintah mempercepat penuntasan sertifikasi. Kami mengimbau para guru segera mengecek akun SIMPKB masing-masing dan melakukan konfirmasi kesediaan,” ujar Ferry di Jakarta, Minggu (28/6/2026).
Jadwal Ketat dan Tahapan PPG
Pemerintah menetapkan jadwal yang cukup padat untuk memastikan efektivitas program. Tahap awal berupa konfirmasi kesediaan berlangsung pada 22 hingga 28 Juni 2026. Setelah itu, peserta memasuki tahap lapor diri pada 1 sampai 4 Juli 2026, diikuti orientasi pada 8 Juli 2026.
Guru-guru akan menjalani proses pembelajaran mandiri melalui platform Ruang GTK mulai 8 Juli hingga 12 Agustus 2026. Rangkaian panjang ini nantinya akan ditutup dengan Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPPG). Bagi mereka yang berhasil lulus, pemerintah akan memberikan sertifikat pendidik sebagai pengakuan profesionalisme sekaligus syarat utama memperoleh tunjangan profesi.
Harapan Baru Pendidik di Pelosok
Program ini bukan sekadar urusan administratif bagi banyak guru. Bagi pendidik yang mengabdi belasan tahun di daerah terpencil, kesempatan ini menjadi akhir dari penantian panjang. Semangat pengabdian mereka kini mendapatkan apresiasi konkret melalui penguatan kompetensi.
Data Direktorat PPG mencatat Jawa Barat sebagai penyumbang peserta terbanyak dengan 8.565 orang, disusul Jawa Timur sebanyak 6.548 orang, Sumatera Utara 4.425 orang, dan Jawa Tengah 3.964 orang. Antusiasme ini mencerminkan semangat besar para pendidik untuk terus meningkatkan mutu layanan pendidikan.
Langkah Strategis Mutu Pendidikan
Kepemilikan sertifikat pendidik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017. Regulasi tersebut menegaskan sertifikat pendidik sebagai bukti formal profesionalitas tenaga pengajar.
Direktorat PPG turut mengajak pemerintah daerah dan dinas pendidikan setempat untuk memberikan pendampingan intensif kepada peserta. Kolaborasi seluruh pemangku kepentingan diharapkan mampu memuluskan langkah para guru hingga sukses meraih sertifikat.
Bagi para guru yang ingin memantau informasi terkini, silakan mengakses laman resmi ppg.kemendikdasmen.go.id atau memantau akun media sosial @ppg_kemendikdasmen. (Rls)












