Bandar Lampung (Terdidik.id) — BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung kini tengah mengusut dugaan penyalahgunaan kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) milik seorang warga yang tercatat telah meninggal dunia di rumah sakit. Kasus ganjil ini mencuat saat sang pemilik kartu yang masih hidup berniat memanfaatkan fasilitas kepesertaannya untuk mengakses layanan medis.
Peristiwa bermula saat seorang peserta JKN, Wiwik Kusumawati, mendatangi Kantor BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung pada 9 Januari 2026. Alih-alih memperoleh pembaruan administrasi untuk berobat, Wiwik justru terkejut mendapati sistem administrasi telah menonaktifkan status kepesertaannya lantaran riwayat keterangan data mencatat dirinya telah meninggal dunia.
Berdasarkan hasil penelusuran rekam data internal BPJS Kesehatan, identitas kepesertaan Wiwik tercatat pernah mengakses layanan rawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung pada rentang 7 hingga 9 Oktober 2024. Dokumen faskes tersebut menyatakan pasien atas nama yang bersangkutan mengembuskan napas terakhir pada 9 Oktober 2024 tepat pukul 03.43 WIB.
Baca juga : Sedang Hamil, Warga Lamsel Kaget Status BPJS Kesehatan Tercatat Meninggal Dunia
Kepala Bagian Mutu Layanan Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung, Sri Wahyuni, mengonfirmasi bahwa instansinya telah menerima pengaduan resmi dari peserta yang bersangkutan. Pihak BPJS langsung mengerahkan tim internal guna memeriksa secara mendalam kejanggalan dokumen rekam medis tersebut.
“Benar ada peserta JKN atas nama Wiwik Kusumawati yang pada 9 Januari 2026 datang ke kantor BPJS Kesehatan. Ketika ingin berobat, dia menemukan statusnya meninggal,” ungkap Sri saat memberikan keterangan pers di RSUDAM, Kamis (20/8/2026).
Sri menjelaskan, kehadiran kembali peserta yang tercatat wafat dalam data faskes memicu tanda tanya besar. Menurutnya, BPJS Kesehatan memegang komitmen penuh untuk mengungkap fakta objektif di balik klaim pengobatan masa lalu tersebut.
“Kenapa pasien yang sudah meninggal ini datang? Ini harus kita buktikan. Saat ini sedang diproses oleh tim kami, tim Anti Kecurangan,” tegas Sri.
Guna menuntaskan polemik ini, BPJS Kesehatan menjalin kerja sama intensif dengan Tim Pencegahan dan Penanganan Kecurangan JKN (PKJKN) dari Dinas Kesehatan setempat. Sinergi ini bertujuan melacak identitas orang yang sesungguhnya memakai kartu kepesertaan Wiwik saat menjalani rawat inap di RSUDAM dua tahun silam.
Baca juga : BPJS Kesehatan Siapkan Pemutihan Tunggakan Khusus Peserta Tak Mampu
Dugaan awal mengarah pada kemungkinan peminjaman maupun pencatutan identitas jaminan kesehatan oleh pihak lain secara melawan hukum. Kendati demikian, pihak BPJS Kesehatan belum menetapkan simpulan akhir mengingat Wiwik membantah keras pernah meminjamkan data kepesertaannya kepada siapa pun.
“Kasus ini belum selesai karena yang bersangkutan belum mengakui. Dia merasa bukan dia yang menggunakan. Ini yang sedang kami telusuri, siapa sebenarnya waktu itu yang memakai kartu tersebut,” pungkas Sri. (*)











