Sedang Hamil, Warga Lamsel Kaget Status BPJS Kesehatan Tercatat Meninggal Dunia

Humaniora, Laporan60 Dilihat

Lampung Selatan (Terdidik.id) — Wiwik Kusumawati, warga Dusun III Kertosari, Desa Tanjungsari, Kabupaten Lampung Selatan, menghadapi kenyataan pahit saat mendatangi klinik kesehatan untuk memeriksakan kehamilan anak keduanya. Petugas klinik menolak kartu BPJS Kesehatan miliknya karena sistem kependudukan mencatat perempuan yang tengah mengandung ini telah meninggal dunia.

Suami Wiwik, Andi Saputra, menceritakan awal mula penolakan layanan medis tersebut. Masalah mencuat saat Wiwik hendak mengobati keluhan mual beberapa bulan lalu.

“Keluarga terakhir kali menggunakan kartu BPJS itu sekitar Juni 2020. Begitu istri saya berobat ke klinik baru-baru ini, petugas menyatakan status BPJS miliknya sudah nonaktif karena tercatat meninggal dunia,” tutur Andi, Jumat (21/8/2026).

Mendapati kejanggalan tersebut, Andi mendatangi Kantor Cabang BPJS Kesehatan. Petugas BPJS kemudian mengarahkan Andi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek untuk melacak rekam jejak berkas istrinya.

Berdasarkan penelusuran di rumah sakit, pihak pengelola fasilitas kesehatan mengungkapkan bahwa seorang pasien lain telah memakai identitas kependudukan Wiwik pada 2024. Pasien tak dikenal tersebut sempat menjalani penanganan medis akibat kecelakaan lalu lintas sebelum akhirnya mengembuskan napas terakhir.

Baca juga : BPJS Kesehatan Siapkan Pemutihan Tunggakan Khusus Peserta Tak Mampu

Andi menegaskan pihaknya tidak pernah memberikan ataupun meminjamkan data identitas Wiwik kepada orang lain. Ia juga menemukan sejumlah kejanggalan fatal pada surat pernyataan kematian pasien bersangkutan.

“Nama suami yang tertulis memang Muhammad Andi Saputra, tetapi tanggal lahir dan tanda tangannya berbeda total. Kronologi surat menyebutkan korban mengendarai sepeda motor, padahal istri saya tidak bisa naik motor. Alamatnya pun bukan rumah kami,” beber Andi.

Persoalan kian pelik ketika pihak RSUD Abdul Moeloek meminta keluarga Andi menanggung beban pembayaran sekitar Rp5,7 juta. Rumah sakit beralasan harus mengembalikan total dana klaim pelayanan pasien fiktif tersebut ke BPJS Kesehatan sebesar Rp35 juta sebelum menerbitkan surat pembatalan kematian.

Andi menolak keras tuntutan tersebut karena merasa keluarganya menjadi korban pencurian identitas. Ia mendesak pihak rumah sakit dan BPJS Kesehatan segera memulihkan hak kepesertaan istrinya tanpa syarat finansial yang memberatkan.

“Ekonomi kami terbatas. Kami murni korban, mengapa kami yang menanggung akibat kelalaian ini? Istri saya butuh pemeriksaan kehamilan rutin demi keselamatan bayi kami,” kata Andi.

Keluarga kini menunggu itikad baik rumah sakit untuk menerbitkan surat pencabutan status kematian agar hak layanan kesehatan Wiwik kembali aktif seutuhnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar