Bandar Lampung (Terdidik.id) — Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung terus bergerak aktif mengawal aspirasi masyarakat dari berbagai daerah pemilihan agar semakin tepat sasaran. Melalui inisiatif Bagian Aspirasi, Humas, dan Protokol, lembaga legislatif ini menyelenggarakan Sosialisasi Kamus Usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD untuk menyongsong Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027. Acara krusial ini berlangsung sukses di Ruang Rapat Komisi, Bandar Lampung, pada Jumat, 13 Februari 2026.
Kepala Bagian Aspirasi, Humas, dan Protokol Sekretariat DPRD Provinsi Lampung, Hendri Atmajaya hadir langsung untuk memberikan arahan. Ia mengajak seluruh Tenaga Ahli, staf pendamping, hingga koordinator anggota dewan untuk memahami pentingnya perumusan aspirasi yang sistematis. Hendri menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan membekali tim pendukung agar mereka mampu merumuskan serta menginput Pokir para anggota dewan dengan sangat cermat demi persiapan RKPD 2027.
Hendri memaparkan bahwa pokok-pokok pikiran dewan lahir dari hasil reses dan penyerapan aspirasi warga secara langsung di lapangan. Tim sekretariat kemudian memproses masukan akar rumput tersebut menjadi usulan pembangunan daerah yang nyata.
“Kami mengarahkan Pokir di lingkungan Provinsi Lampung agar terus mendukung pemerataan pembangunan antarwilayah. Kami juga berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendongkrak daya saing daerah,” tegas Hendri di hadapan para peserta sosialisasi.
Ia menambahkan, Pokir tidak boleh sekadar menjawab kebutuhan masyarakat dalam jangka pendek semata. Para wakil rakyat merancang usulan tersebut untuk menjamin keberlangsungan pembangunan jangka panjang. Hendri menuntut seluruh pihak menjaga sinergi yang kuat antara DPRD dan pemerintah daerah. Sinergi ini memastikan dokumen perencanaan mampu mengakomodasi kepentingan warga, sekaligus memperlancar fungsi penganggaran dan pengawasan.
Dari pihak eksekutif, Kepala Bidang Perencanaan Makro, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan (PMPEP) Bappeda Provinsi Lampung, Meydiandra Eka Putra turut memberikan pemaparan penting. Ia mewakili Kepala Bappeda Provinsi Lampung menjabarkan sejumlah kriteria teknis agar usulan dewan dapat lolos dan masuk ke dalam RKPD Tahun 2027.
Meydiandra mengingatkan bahwa seluruh usulan program wajib mematuhi panduan kewenangan tingkat provinsi serta sesuai dengan tugas pokok perangkat daerah pelaksana. Para anggota dewan harus merumuskan solusi atas isu-isu strategis dan masalah yang paling mendesak di tengah masyarakat. Ia juga meminta para staf memastikan usulan pembangunan menyebar merata ke berbagai sektor prioritas, sehingga pemerintah menghindari ketimpangan fokus pada satu bidang saja.
Lebih lanjut, Meydiandra membedah mekanisme verifikasi aspirasi yang merujuk pada Pasal 78 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017. Para legislator wajib mengirimkan data usulan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) milik Kementerian Dalam Negeri. Tim Bappeda selanjutnya melakukan inventarisasi kamus usulan perangkat daerah agar semua input benar-benar sesuai aturan main dan kewenangan.
Pada tahap akhir, perangkat daerah terkait dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan menelaah serta memberikan persetujuan final sebelum memasukkan usulan tersebut ke dalam naskah RKPD. Melalui alur kerja yang ketat ini, Pemerintah Provinsi dan DPRD Lampung menaruh harapan besar. Mereka ingin menyusun rancangan yang sistematis, akurat, dan selaras dengan prioritas daerah. Perencanaan yang matang pada akhirnya akan mewujudkan kesejahteraan masyarakat Lampung secara berkelanjutan. (Rls)






