Menggugat Akar Struktural Krisis Ekologis di Lampung

Humaniora11 Dilihat

Bandar Lampung (Terdidik.id) — Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat UIN Raden Intan Lampung bersiap menggelar Konsolidasi Ide sekaligus Deklarasi Ekosipasi pada Selasa, 3 November 2026. Langkah ini menjadi momentum penting dalam membangun gerakan mahasiswa yang berfokus pada penanganan krisis ekologis di Lampung serta penegakan keadilan lingkungan.

Gagasan Ekosipasi diinisiasi sebagai perluasan orientasi gerakan mahasiswa dalam merespons berbagai persoalan alam. Melalui gagasan ini, PMII mendorong agar pembacaan terhadap kerusakan lingkungan di Lampung tidak hanya dilihat dari aspek fisik semata, melainkan ditelisik dari perspektif kebijakan pembangunan, relasi kekuasaan, ketidakadilan sosial, dan tanggung jawab negara.

Dalam siaran persnya, Ketua Bidang Eksternal PMII Komisariat UIN Raden Intan Lampung, Fareza Ali Putra, mengatakan bahwa persoalan lingkungan perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan langsung dengan keberlangsungan hidup masyarakat luas.

Baca juga: Penanganan Karhutla Taman Nasional Way Kambas Harus Berkelanjutan

Sejumlah persoalan ekologis di Lampung, seperti kebakaran hutan dan lahan di kawasan Taman Nasional Way Kambas serta perubahan bentang alam Gunung Kucing, menunjukkan pentingnya pengawasan dan evaluasi terhadap tata kelola lingkungan.

“Persoalan lingkungan tidak bisa hanya dilihat sebagai persoalan kesadaran individu. Kita juga perlu melihat bagaimana kebijakan dibuat, bagaimana pengawasan dijalankan, serta siapa yang memperoleh keuntungan dan siapa yang menanggung dampak dari kerusakan lingkungan,” ujar Fareza.

Ia menambahkan, penanganan karhutla tidak seharusnya hanya berfokus pada pemadaman ketika kebakaran terjadi. Upaya pencegahan, pengawasan, penegakan hukum, pemulihan ekosistem, dan perlindungan masyarakat perlu menjadi perhatian bersama.

Selain karhutla, PMII juga menyoroti perubahan bentang alam Gunung Kucing. Menurut Fareza, aktivitas pengerukan dan pengembangan kawasan tersebut perlu mendapatkan perhatian melalui keterbukaan informasi mengenai perizinan, kesesuaian tata ruang, kajian lingkungan, serta dampaknya terhadap masyarakat dan ekosistem sekitar.

“Jangan sampai pembangunan hanya diukur dari nilai investasi dan pertumbuhan ekonomi, sementara daya dukung lingkungan dan kepentingan masyarakat justru diabaikan,” katanya.

Baca juga: Jejak Api di Wilayah Konsesi: Karhutla Lampung Bukan Bencana Alam

Melalui Ekosipasi, PMII Komisariat UIN Raden Intan Lampung berupaya menghubungkan perjuangan emansipasi dengan agenda keadilan ekologis. Gagasan tersebut juga berangkat dari perspektif keislaman mengenai tanggung jawab manusia sebagai khalifah fil ardh untuk menjaga keseimbangan dan kelestarian lingkungan.

Konsolidasi Ide Ekosipasi dirancang sebagai ruang diskusi dan konsolidasi intelektual yang akan membahas persoalan ekologis melalui perspektif keislaman, demokrasi, filsafat politik, dan hukum.

Dalam kegiatan tersebut, PMII juga akan mendeklarasikan Ekosipasi sebagai pijakan gerakan dalam mengawal kebijakan lingkungan, mendorong keterbukaan informasi publik, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta memperjuangkan penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan.

“Melalui deklarasi ini, kami ingin ekosipasi tidak berhenti sebagai gagasan atau pernyataan simbolik. Kami ingin membangun gerakan yang konkret melalui kajian, kritik, pengawasan, dan advokasi terhadap persoalan lingkungan,” tegas Fareza.

Ia menegaskan bahwa PMII tidak menolak pembangunan, tetapi mendorong pembangunan yang memperhatikan keberlanjutan lingkungan, melibatkan masyarakat, dan tidak mengorbankan ruang hidup generasi mendatang. Melalui konsolidasi dan deklarasi tersebut, PMII berharap ekosipasi dapat berkembang menjadi gerakan mahasiswa yang konsisten mengawal isu lingkungan dan memperjuangkan keadilan ekologis di Lampung. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *