Bandar Lampung (Terdidik.id) — Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) akhirnya angkat bicara mengenai polemik status kepesertaan BPJS Kesehatan milik Wiwik Kusumawati, warga Kabupaten Lampung Selatan yang mendapati namanya tercatat meninggal dunia.
Direktur RSUDAM dr. Imam Ghozali menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan seluruh rangkaian verifikasi identitas pasien sesuai prosedur operasional standar sebelum tim medis memberikan pertolongan. Petugas admisi telah mencocokkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), serta status keaktifan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) milik pasien yang datang berobat.
“Rumah Sakit Abdul Moeloek telah melakukan verifikasi awal terhadap Nyonya WK dengan NIK dan KK serta keaktifan BPJS kepesertaannya bahwa itu valid dan sah,” ujar dr. Imam Ghozali saat memberikan keterangan resmi di Bandar Lampung.
Baca juga : Sedang Hamil, Warga Lamsel Kaget Status BPJS Kesehatan Tercatat Meninggal Dunia
Berdasarkan dokumen rekam medis, seorang pasien perempuan dengan identitas tersebut menjalani perawatan intensif sejak 7 hingga 9 Oktober 2024. Dokter kemudian mencatat pasien mengembuskan napas terakhir pada 9 Oktober 2024 pukul 03.43 WIB. Suami pasien juga menandatangani seluruh berkas kronologi pelayanan secara sah dengan identitas penjamin yang sesuai dokumen KK.
“Benar data itu valid dan evidence ini bisa dipakai sebagai bukti investigasi lanjutan dari pihak BPJS,” kata Imam menegaskan keabsahan arsip administrasi rumah sakit.
Menanggapi keberatan keluarga asli Wiwik Kusumawati mengenai adanya perbedaan tanggal lahir serta alamat domisili, Imam menjelaskan bahwa rumah sakit tidak memiliki kewenangan hukum untuk menyelidiki keaslian fisik pemegang kartu. Tenaga medis wajib memprioritaskan penyelamatan nyawa pasien yang datang dalam kondisi kritis dan mengalami penurunan kesadaran.
“Ketika dia datang dengan keadaan gawat darurat, Abdul Moeloek tidak bisa menolak. Karena sudah sesuai, verifikasinya sudah sesuai dan kondisinya sesuai. Itulah yang kita rawat dan kita lakukan pelayanan,” tegas Imam.
Pihak rumah sakit juga meminta berkas pendukung fisik berupa salinan KTP, KK, dan kartu kepesertaan asli saat admisi berlangsung.
“Tidak ada alasan Abdul Moeloek untuk menolak pasien ini karena waktu itu dia datang dengan penurunan kesadaran,” tambahnya.
Baca juga : BPJS Usut Kasus Warga Hidup Tercatat Meninggal di RSUDAM
Imam menerangkan bahwa BPJS Kesehatan sebenarnya menyediakan mekanisme khusus untuk memulihkan status kepesertaan peserta apabila terbukti ada peminjaman identitas secara sengaja. Namun, pemilik asli harus mengakui peminjaman kartu dan bersedia menanggung pengembalian klaim biaya pengobatan yang telah cair ke kas rumah sakit.
“Kalau keluarga mengakui bahwasanya kartu itu memang dipinjamkan, maka dia bisa dipulihkan dengan satu ketentuan, membayar kerugian negara,” ungkapnya.
Proses pemulihan tersebut menemui jalan buntu lantaran Wiwik Kusumawati bersikukuh membantah pernah meminjamkan dokumen kepesertaannya kepada pihak lain.
“Kasus yang ini kan dia tidak mengakui, dia tidak bersedia membayar. Bagaimana bisa dipulihkan?” tutur Imam.
Kasus ganjil ini bermula saat Wiwik Kusumawati, warga Dusun III Kertosari, Desa Tanjungsari, Lampung Selatan, terkejut mendapati kartu BPJS miliknya nonaktif karena terdata telah wafat di RSUDAM. Saat ini manajemen RSUDAM telah menyerahkan seluruh dokumen otentik dan rekaman medis kepada pihak BPJS Kesehatan guna menuntaskan proses penyelidikan lanjutan. (*)











