Bandar Lampung (Terdidik.id) — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung langsung mengambil langkah agresif untuk mengamankan sektor pertanian pada awal tahun ini. Mereka mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh jaringan distributor dan agen pengecer di wilayahnya.
DPRD menegaskan bahwa harga jual pupuk bersubsidi pada tahun anggaran 2026 pantang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang pemerintah tetapkan. Kebijakan ini bertujuan memutus mata rantai praktik curang yang kerap mencekik para petani di daerah.
Tahun 2026 ini, pemerintah pusat resmi mengalokasikan kuota pupuk bersubsidi sebanyak 710.711 ton khusus untuk Provinsi Lampung. Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Basuki, merespons besaran alokasi tersebut saat berbicara di Bandar Lampung, Selasa (3/2/2026).
Ia menilai jajaran pemerintah daerah dan aparat penegak hukum wajib mengimbangi kuota raksasa ini dengan pengawasan yang ekstra ketat. Mereka harus memelototi pergerakan barang sejak keluar dari pabrik produsen, masuk ke gudang distributor, hingga akhirnya tiba di kios-kios resmi.
Ahmad Basuki menyatakan bahwa dewan menaruh fokus utama pada tingkat kepatuhan harga di lapangan. Praktik penjualan pupuk melampaui batas harga wajar sering kali menjadi mimpi buruk yang menambah beban ongkos tanam petani.
“Komisi II DPRD Provinsi Lampung menegaskan bahwa semua pihak wajib menjual pupuk subsidi sesuai aturan HET. Oknum pedagang tidak boleh mencari untung berlipat dengan menjual melebihi ketentuan, apa pun alasannya. Tindakan curang tersebut jelas merugikan petani kita dan menabrak regulasi pemerintah secara terang-terangan,” papar Ahmad Basuki.
Untuk menutup celah penyelewengan, dewan juga menyoroti pembenahan sistem pendataan. Ahmad Basuki meminta dinas pertanian memastikan alur penyaluran pupuk benar-benar bersandar pada data kelompok tani yang valid dan terdaftar dalam sistem resmi pemerintah. Transparansi publik juga menjadi harga mati bagi setiap pengecer resmi.
DPRD mewajibkan setiap pemilik kios memajang daftar harga HET di tempat yang mudah terlihat oleh masyarakat luas. Selain itu, pemerintah juga harus membuka saluran pengaduan responsif bagi petani yang menemukan kejanggalan harga.
Sebagai mitra kerja pihak eksekutif, Komisi II DPRD berjanji akan terus turun gunung melakukan evaluasi rutin. Mereka menyiapkan tim khusus untuk menampung keluhan langsung dari pahlawan pangan di berbagai kabupaten dan kota.
Jika dewan menemukan laporan tentang kios nakal yang berani memainkan harga atau menimbun pasokan, mereka akan langsung menggandeng aparat penegak hukum. Dewan tidak akan ragu merekomendasikan pencabutan izin usaha bagi oknum distributor atau pengecer yang bermain kotor.
Sektor pertanian memegang peranan sebagai tulang punggung perekonomian Provinsi Lampung. Oleh sebab itu, ketersediaan pupuk dengan harga terjangkau memiliki fungsi sangat krusial bagi keberhasilan panen tahun ini. Ahmad Basuki berharap ketegasan dalam menegakkan aturan HET mampu menciptakan iklim usaha tani yang kondusif.
Melalui pengawasan yang solid dan partisipasi aktif masyarakat, Komisi II optimistis program pupuk subsidi 2026 akan mendarat tepat sasaran. Ujungnya, kebijakan ini akan menekan ongkos produksi, mendongkrak hasil panen, dan mengangkat taraf kesejahteraan hidup keluarga petani di penjuru Bumi Ruwa Jurai. (Rls)










